Karyabuatanku - Setelah di postingan sebelumnya membahas jadwal (timeline) pendaftaran, lokasi pelaksanaan seleksi, dan sebagainya. Postingan kali ini akan membahas mengenai apa saja syarat dan ketentuan pengajuan PBSB 2016.

Pengajuan bagi santri yang ingin mengikuti Seleksi Calon Peserta PBSB dilakukan pada Kanwil Kemenag Propinsi yang ditunjuk sebagai pelaksana seleksi, dengan ketentuan:

  • Pendaftar adalah santri dari pondok pesantren yang telah memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) dan telah terdata di kemenag.go.id dengan data yang telah diisi lengkap.
  • CalonPeserta PBSB adalah:
    • Santri yang bersekolah pada tingkat akhir dan lulus pada tahun 2016 di Madrasah Alliyah (MA) yang berada dinaungan pondok pesantren; atau
    • Santri lulusan pesantren muadalah/pesantren salafiyah dengan ijazah paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren, khusus pilihan studi Bidang Keagamaan; atau
    • Santri yang bersekolah pada tingkat akhir dan lulus pada tahun 2016 di MA/SMA/SMKyang berada dinaungan pondok pesantren, atau Santri lulusan pesantren muadalah/pesantren salafiyah dengan ijazah paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren, yang hafal (hafidz) minimal 10 juz, khusus bagi pilihan studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
  • Pondok Pesantren melakukan seleksi untuk menentukan santri untuk mengikuti Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2016, dengan:
    • KRITERIA UMUM 
      • Santri mukim minimal 3 tahun berturut-turut; 
      • Berusia maksimal (per 1 Juli 2016): 
        • 20 tahun untuk santri tingkat akhir pada MA/SMA/SMK (lahir pada tanggal 1 Juli 1996, 2 Juli 1996, dan seterusnya); 
        • 23 tahun untuk santri lulusan pesantren muadalah/pesantren salafiyah dengan ijazah paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren(lahir pada tanggal 1 Juli 1993, 2 Juli 1993, dan seterusnya). 
      • Memiliki prestasi akademik yang baik dan akhlaq yang terpuji; 
      • Sangat diutamakan yang berasal dari keluarga kurang mampu. 
    • KRITERIA KHUSUS 
      • Ketentuan untuk pilihan studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang: 
        • Santri lulusan Madrasah Aliyah (MA), Pesantren Muadalah, Pesantren Penyelenggara Paket C, yang hafal (hafidz) minimal 10 juz serta wajib mengupayakan serta mempertahankan Hafidz Al-Qur’an 30 Juz pada saat menyelesaikan studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
        • Hafidz Al-Qur’an 30 Juz merupakan persyaratan kelulusan program S1 peserta PBSB pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
      • Bagi Santri yang berminat untuk studi pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: 
        • Hafidz Al-Qur’an 10 Juz dan Hafal 100 Hadist merupakan persyaratan kelulusan program S1 peserta PBSB pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
  • Daftar Pilihan studi beserta ketentuan lebih lanjut sebagaimana pada lampiran Daftar Pilihan Studi Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2016
  • Santri melakukan registrasi secara online melalui pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id
  • Santri menyerahkan Formulir Registrasi.
  • Setelah santri lolos seleksi administrasi maka peserta dapat mengunduh kartu peserta Test CBT.
  • Pada saat pelaksanaan Ujian santri membawa formulir printout dan tanda peserta ujian Test CBT yang ditandatangani oleh peserta, orang tua, dan pimpinan pondok pesantren disertai:
    • Wajib mengupayakan serta mempertahankan Hafidz Al-Qur’an 10 Juz dan Hafal 100 Hadist pada saat menyelesaikan studi pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
    • Salinan KTP/Akte Kelahiran/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Lahir (minimal dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan), dan
    • Salinan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), untuk santri pondok pesantren salafiyah dengan ijazah Paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren; atau
    • Salinan Tanda Kelulusan yang dikeluarkan oleh pondok pesantren, untuk santri lulusan pesantren muadalah
  • Jumlah peserta seleksi tiap provinsi dibatasi dengan kuota tertentu, apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, Kanwil Kemenag Propinsi dapat melakukan kebijakan pembatasan lebih lanjut dengan cara:
    • Memberikan prioritas kepada peserta seleksi yang berasal dari keluarga kurang mampu; dan/atau
    • Membatasi jumlah pendaftar pada masing-masing pesantren berdasarkan urutan dalam Surat Pengajuan Mengikuti Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2016, dengan memperhatikan pemerataan akses dan kesempatan pada seluruh pesantren di wilayahnya;
LEGALISASI ADMINISTRASI
Setelah Lulus Test PBSB Kanwil Kemenag Propinsi akan melakukan legalisasi administrasi Peserta lolos seleksi dengan mekanisme:
  1. Memeriksa validitas data pesantren
  2. Memeriksa validitas data santri
  3. Memeriksa ketentuan umur calon peserta seleksi
  4. Memeriksa kesesuaian bidang pilihan studi dengan jurusan di madrasah/sekolah, sesuai ketentuan dalam Daftar Pilihan Studi Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2016
Sumber:

Tags: BeasiswaInfoInfo TerbaruPBSBPesantrenSantri

Post a Comment

0 Comments

Skip to main content