Kemenag Resmikan Legalitas 13 Ma'had Aly
Kemenag_Resmikan_Legalitas_13_Ma'had_Aly
Karyabuatanku - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai unsur pemerintah telah meresmikan legalitas Ma'had Aly sebagai perguruan tinggi khas pesantren, Senin (30/5) bertempat di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur. Legalitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma'had Aly. Legalitas ini juga menjadikan Ma'had Aly setara dengan Perguruan Tinggi Islam dan Umum.

"Hari ini kita me-launching 13 pendirian Ma'had Aly secara formal. Ingin kami tegaskan bahwa Ma'had Aly adalah perguruan tinggi keagamaan Islam yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh pondok pesantren," ujar Menag. 

Lukman menegaskan bahwa PMA tersebut tidak saja memastikan legalitas Ma'had Aly dalam sistem pendidikan nasional, melainkan juga memperjelas kesungguhan komitmen Pemerintah untuk mewujudkan Ma'had Aly setara dan semartabat dengan lembaga pendidikan tinggi agama dan lembaga pendidikan tinggi umum. "Baik dalam pengakuan, status, lulusan, maupun perhatian Pemerintah terhadap keberlangsungan dan pengembangannya," jelasnya.

Adapun ke-13 Ma'had Aly yang telah mengantongi izin pendirian dan nomor statistik tersebut, yaitu:

1) Ma'had Aly Saidusshiddiqiyyah, Pondok Pesantren As-Shiddiqiyah Kebon Jeruk (DKI Jakarta) dengan program takhasus (spesialisasi) "Sejarah dan Peradaban Islam" (Tarikh Islami wa Tsaqafatuhu);

2) Ma'had Aly Syekh Ibrahim Al Jambi, Pondok Pesantren Al As'ad Kota Jambi (Jambi), dengan program takhasus "Fiqh dan Ushul Fiqh" (Fiqh wa Ushuluhu);

3) Ma'had Aly Sumatera Thawalib Parabek, Pondok Pesantren Sumatera Thawalib Parabek, Agam (Sumatera Barat), dengan program takhasus "Fiqh dan Ushul Fiqh" (Fiqh wa Ushuluhu);

4) Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya, Pondok Pesantren Ma'hadul 'Ulum Ad Diniyyah Al Islamiyah (MUDI) Mesjid Raya, Bireun (Aceh), dengan program takhasus "Fiqh dan Ushul Fiqh" (Fiqh wa Ushuluhu); 

5) Ma'had Aly As'adiyah, Pondok Pesantren As'adiyah Sengkang (Sulsel), dengan program takhasus "Tafsir dan Ilmu Tafsir" (Tafsir wa Ulumuhu); 

6) Ma'had Aly Rasyidiyah Khalidiyah, Pondok Pesantren Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai (Kalsel), dengan program takhasus "Aqidah dan Filsafat Islam" (Aqidah wa Falsafatuhu); 

7) Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah, Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Jatim), dengan program takhasus "Fiqh dan Ushul Fiqh" (Fiqh wa Ushuluhu); 

8) Ma'had Aly Hasyim Al-Asy'ary, Pondok PesantrenTebuireng Jombang (Jatim), dengan program takhasus “Hadits dan Ilmu Hadits" (Hadits wa Ulumuhu); 

9) Ma'had Aly At-Tarmasi, Pondok Pesantren Tremas (Jatim), dengan program takhasus "Fiqh dan Ushul Fiqh" (Fiqh wa Ushuluhu); 

10) Ma'had Aly Pesantren Maslakul Huda fi Ushul al-Fiqh, Pondok Pesantren Maslakul Huda Kajen Pati (Jateng), dengan program takhasus "Fiqh dan Ushul Fiqh" (Fiqh wa Ushuluhu); 

11) Ma'had Aly PP Iqna ath-Thalibin, Pondok Pesantren Al Anwar Sarang Rembang (Jateng), dengan program takhasus "Tasawwuf dan Tarekat" (Tashawwuf wa Thariqatuhu); 

12) Ma'had Aly Al Hikamussalafiyah, Pondok Pesantren Madrasah Hikamussalafiyah (MHS) Cirebon (Jabar), dengan program takhasus "Fiqh dan Ushul Fiqh" (Fiqh wa Ushuluhu); dan 

13) Ma'had Aly Miftahul Huda, Pondok Pesantren Manonjaya Ciamis (Jabar), dengan program takhasus "Aqidah dan Filsafat Islam" (Aqidah wa Falsafatuhu). 

Sumber: 

Tags: Berita2InfoInfo TerbaruKemenag RIKiaiNewsPesantrenSantri

Post a Comment

0 Comments

Skip to main content