Karyabuatanku.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan informasi yang beredar dan viral melalui media sosial bahwa telah terjadi pengeditan terjemahan Al-Quran adalah tidak benar.

"Tak benar kabar yg nyatakan telah terjadi pengeditan terjemahan Al-Quran, apalagi atas instruksi Kemenag. Akan ada klarifikasi siang ini," demikian penegasan Menag melalui akun twiternya @lukmansaifuddin yang diposting Minggu (23/10) pukul 08.16. Postingan ini langsung direspon luas oleh Netizen. Sampai pukul 09.16 WIB atau selang 1 jam, tercatat cuitan ini sudah diretweet oleh lebih dari 160 akun.

"Diklarifikasi pak, jangan sampai menimbulkan fitnah," demikian cuit @ratih_desiyanti merespon postingan Menag."Butuh ketegasan dan pencerahan dari pemerintah, terutama Menag, sbgai imam bagi rkyt Indonesia," cuit akun @mamayuli.

Sebelumnya telah beredar secara viral di media sosial informasi sebagai berikut:
Innalillahi wa innaillaihi roojiuun.... Telah dibagikan Al-Quran PALSU ke sekolah2 dg dalih wakaf Al-Quran. Tlg dicek surat Al-Maidah ayat 51 dst telah diganti tafsirnya...Semua anak sekolah se- Tangerang raya sdh dapat, anak saya jg dapat hr Kamis kemarin..setelah dicek ternyata isinya sdh dirubah...????????????Hampir semua yg dijual di GRAMEDIA dok... Tafsirnya diganti jadi teman setia..
Akan hal ini, Kementerian Agama melalui pejabat terkait dari Lembaga Pentashih Mushaf Quran Muchlis M Hanafi menjelaskan bahwa terjemahan Al-Quran tersebut merujuk pada edisi revisi 2002 Terjemahan Al Quran Kementerian Agama yang telah mendapat tanda tashih dari LPMQ.

"Tidak benar kabar yang menyatakan bahwa telah terjadi pengeditan terjemahan Al-Quran belakangan ini. Tuduhan bahwa pengeditan dilakukan atas instruksi Kementerian Agama juga tidak berdasar," tegas Muchlis.

Terjemahan Al-Quran Kemenag, lanjut Muchlis, pertama kali terbit pada tahun 1965. Pada perkembangannya, terjemahan ini telah mengalami dua kali proses perbaikan dan penyempurnaan, yaitu pada tahun 1989-1990 dan 1998-2002. Proses perbaikan dan penyempurnaan itu dilakukan oleh para ulama dan ahli di bidangnya, sementara Kementerian Agama bertindak sebagai fasilitator. (mks)

Sumber:
Tags: Berita2IndonesiaKabar IslamiNasionalNews

Post a Comment

0 Comments

Skip to main content