Karyabuatanku.com - Bahtsul Masail adalah salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh kalangan pesantren, khususnya bagi kalangan Nahdliyin (warga Nahdlatul Ulama - NU). Hal itu dikarenakan dengan melakukan kegiatan seperti bahtsul masail terkadang antar peserta bahtsul masail bisa saling tukar pandangan, tukar dalil khususnya bidang fikih (fiqih/fiqh) dalam merumuskan beberapa persoalan yang akan menjadi bahasan dalam kegiatan bahtsul masail ini. 
Pada Jum'at-Sabtu (21-22/10/2016) atau bertepatan dengan 20-21 Muharram 1438 H, diadakan forum bahtsul masail yang diselenggarakan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Se-Jawa Madura XXX. Kegiatan ini dilaksanakan di Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat. Total ada empat komisi dalam kegiatan bahtsul masail ini yang kesemua jawaban Insyaallah sudah tersedia dalam postingan kali ini.

KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL 
FORUM MUSYAWARAH PONDOK PESANTREN (FMPP) SE-JAWA MADURA XXX 
Di PP Babakan Ciwaringin Cirebon Jawa Barat 
21-22 Oktober 2016 M/20-21 Muharram 1438 H 

KOMISI A
1. Implementasi Resolusi Jihad di Era Post Modern
2. Hukum Laundry Pakaian
3. Piagam Madinah Sebagai Konstitusi Negara untuk Masyarakat Plural
4. Ancaman Limbah Pabrik
5. Hukum Pokemon Go

KOMISI B
1. Menggugat Perda Syariat
2. 'Kekerasan' Terhadap Murid (Gegeran Guru Mencubit Murid)
3. Bermazhab Secara Manhaji

KOMISI C
1. Hukum Tax Amnesty
2. Fasilitas Wi-Fi di Masjid
3. Hukum Proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta
4. Memperingati Hari Kemerdekaan (17 Agustus) dengan Pesta Pora/Hura-hura

KOMISI D
1. Hukum Mempekerjakan Buruh Asing
2. Hukum Ekspor Bahan Baku/Mentah
3. Hukum Melepas/Mencabut Status Kewarganegaraan Teroris

Untuk mengunduh hasil tiap komisi, silakan klik tulisan di bawah ini. 


Tags: FiqhHasil KeputusanKajian IslamNgaji

Post a Comment

0 Comments

Skip to main content