اذا نعس احدكم وهو يصلى فليرقد حتى يذهب عنه النوم فان احدكم اذا صلى وهو ناعس لايدرى لعله يذهب يستغفر فيسب نفسه – متفق عليه
Jikalau kamu sedang mengantuk, dan ingin melaksanakan shalat,
maka tidurlah dahulu sampai hilang kantuknya. Karena jika seseorang
shalat dalam keadaan sangat mengantuk, (dikhawatirkan) ia tidak sadar
jikalau ia meminta ampunan (istighfar) tetapi memaki-maki dirinya. HR.
Bukhari MuslimJelaslah bahwa jika dalam keadaan mengantuk hindarilah shalat. Atau buatlah badan sehat dan bugar terlebih dahulu baru kemudian menjalankan shalat. Pada dasarnya Syariat Islam tidak pernah memaksa seseorang untuk menjalankan dalam keadaan yang berat. Seperti yang pernah Rasulullah larang terhadap Zainab.
دخل النبي صلى الله
عليه وسلم دخل فإذا حبل ممدود بين الساريتين فقال ما هذا الحبل قالوا هذا
حبل لزينب فإذا فترت تعلقت به فقال صلى الله عليه وسلم حلوه ليصل أحدكم
نشاطه فإذا فتر فليرقد - متفق عليه
Rasulullah masuk ke dalam masjid, ia mendapatkan sebuah tali
tambang yang dibentangkan diantara dua tiang (layaknya tambang jemuran).
Kemudian ia bertanya, “apa ini?” Orang-orang menjawab “ini adalah tali
tambangnya zainab. Ketika dia shalat berlama-lama hingga kelelahan maka
bersandarlah ia dengan tali tambang itu”. Kemudian Rasulullah berkata
“lepaskanlah tambang ini, kalian harus shalat ketika tubuhmu kuat,
jikalau sudah capek tidurlah”Bahkan demikian longgarnya Islam dalam memerintahkan sesuatu, Nabi sendiri pernah menganjurkan shabatnya untuk mengganti shalat malam di waktu siang. Karena keterbatasan tenaga ketika malam sehingga tidak memungkinkan mendirikan shalat. Bisa karena sangat kelelahan maupun terlelap dalam tidur.
قالت عائشة رضي الله
عنها كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا فاتته الصلاة من الليل من وجع
أو غيره صلى من النهار ثنتي عشرة ركعة ) رواه مسلم
Aisyah pernah berkata bahwa ketika Rasulullah saw tidak dapat
menjalankan shalat malam karena sakit atau lainnya, maka shalatlah di
siang hari dua belas raka’at. (HR. Muslim).Hadits di atas juga menjadi dalil bolehnya mengqadha amal-amal sunnah yang tertinggal karena udzur tertentu.
(Sumber: http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,40755-lang,id-c,syariah-t,Dilarang+Shalat+Ketika+Mengantuk-.php)
0 Comments