Logo Hari Santri Nasional 2018

Karyabuatanku.com - Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada (15/10/2015), pemerintah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

Alasan penetapan Hari Santri Nasional sendiri menurut Presiden yang kerap disapa dengan sapaan Jokowi ini salah satunya adalah untuk meneladani sikap rela berkorban untuk bangsa dari santri. "Semangat kebangsaan, cinta Tanah Air, rela berkorban untuk bangsa dan negara," ujar Presiden Jokowi saat Deklarasi Hari Santri Nasional di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/10/2015) sebagaimana dikutip dari Sindonews.

Pada tahun 2018 ini, Hari Santri Nasional telah memasuki perayaan ke-4 dengan mengangkat tagline Bersama Santri, Damailah Negeri. Makna dari tagline ini sendiri seperti apa yang dikatakan oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Menurutnya, santri memiliki tanggung jawab untuk merawat ke-Indonesiaan.

"Tentu ini tanggung jawab (santri) yang lebih besar untuk ikut menjaga dan merawat ke-Indonesiaan," ujarnya saat ditemui di gedung Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (19/10) seperti yang dilansir dari jawapos.com. (*)
Tags: Hari SantriHari Santri NasionalSantri

Post a Comment

0 Comments

Skip to main content