Pengajian Dialogis Tema Nikah, Senin malam (26/04/2021)

***

Apabila ada seseorang yang sudah layak menyandang wajib menikah, sudah memenuhi syarat untuk menikah, tapi sudah berusaha namun belum mendapatkannya. Karena statusnya itu wajib, apakah orang tersebut menanggung dosa selama belum menikah?

Jawab:

1. Jawaban KH. M. Ulil Albab Arwani:

KH M Ulil Albab Arwani

Ini mestinya dia sudah berusaha, berusaha mencari jodohnya. Kalau dia sudah berusaha, maka dia tidak berdosa sebab sudah berusaha. Kita wajibnya berusaha, adapun hasilnya ini terserah pada Allah.

Jangan sudah wajib tapi dia diam saja. Usaha bisa saja itu pakai WA atau pakai online, namanya usaha. Jadi selama dia masih usaha, ini berarti dia tidak berdosa. Tapi kalau dia tidak berusaha dan sudah memiliki kewajiban, maka dia termasuk berdosa.

***

2. Jawaban KH. M. Arifin Fanani:

KH Muhammad Arifin Fanani

Sedikit menambahkan apa yang telah diterangkan oleh Kiai Albab, untuk masalah wajib nikah, sekalipun di situ diterangkan bagi orang yang telah memiliki kemampuan serta khawatir atau tidak dapat menghindarkan diri dari perbuatan zina bila tidak menikah. Itu ada lagi, yaitu sebab dinadzari.

Jadi:

ÙˆَÙŠَجِبُ النِّÙƒَاحُ بِالنَّØ°ْرِ Ø­َÙŠْØ«ُ Ù†ُدِبَ 

Kalau dia sudah kena kesunnahan untuk menikah dan kemudian dinadzari, maka hukumnya menjadi wajib.

Ya sudah barang tentu kalau dia itu sudah mendapatkan calon yang sekiranya mencintai dia, itu istilah orang-orang kuno.

Kalau sekarang dibuat ke Bahasa Indonesia, "Nikahlah pada orang yang mencintai kamu. Jangan kamu nikah pada orang yang kamu cintai. Yang begitu itu susah untuk dipahami oleh anak-anak sekarang".

Nikahilah orang yang mencintai kamu. Jangan kamu menikah pada orang yang kamu cintai. Karena yang kamu cintai itu belum tentu mencintai kamu.

Ini khususnya bagi yang belum menikah, perlu menulis itu. Kalau yang sudah ya sudah, karena sudah telanjur.

Jadi kira-kira dia sudah dapat calon dan kira-kira kok jodoh, terus dinadzari. Lah itu nanti wajib. Bukan seperti ini, jangan salah faham. Maka tadi saya sudah bilang, yang bertanya kalau bisa menerangkan sudah nikah atau belum.

Yang saya khawatirkan itu begini. Dia suka dengan orang, belum tentu orang yang ia sukai menyukainya, dia kemudian bernadzar.

“Aku wis kedarung nadzar loh, kowe kudu gelem. Soale aku nadzar. (Aku sudah terlanjur bernadzar loh, kamu harus mau menikah denganku. Sebab aku sudah bernadzar, -red)”

Semisal orang yang ia sukai, pasti akan membalasnya begini, “Aku ya wis nadzar kok. Aku nek kawin emoh karo kowe (Aku juga sudah bernadzar kok. Aku kalau nikah tidak mau sama kamu, -red),”

    Kajian soal ini mulai menin 2:15:00-an


Tags: KajianKajian Islam

Post a Comment

1 Comments

Abdullah Muis said…
Keren. Simple and Meaningful
Skip to main content